Monday, 7 February 2011

Sekilas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?


Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).


Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT?

  1. Suami, istri dan anak.
  2. Orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.
  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.


Apa saja bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga?

  1. Kekerasan fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.

  1. Kekerasan psikis, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

  1. Kekerasan seksual, yang meliputi:
-          Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga tersebut.
-          Pemaksaan hubungan  seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.

  1. Penelantaran rumah tangga meliputi:
-          Menelantarkan kehidupan orang lain atau tidak memberikan perawatan atau pemeliharaan kepada orang lain dalam lingkup rumah tangganya.
-          Membatasi dan atau melarang untuk bekerja sehingga mengakibatkan ketergantungan ekonomi.


Apa yang harus dilakukan jika anda menjadi korban KDRT?

Segera laporkan ke pihak kepolisian dan akan lebih baik jika dilaporkan di tingkat POLRES ataupun POLDA karena pada kedua tingkat Kantor Kepolisian tersebut ada unit yang khusus yang menangani khusus kasus tersebut yakni unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang anggotanya merupakan Polisi Wanita (Polwan);


Bagaimana Proses Pelaporan di Kepolisian?

  1. Pembuatan Laporan Polisi

Pelapor/korban melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Kantor Kepolisian di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebaiknya dilaporkan di tingkat POLRES karena sudah ada unit PPA

  1. Pembuatan Visum Et Repertum

Polisi akan memberikan Surat Pengantar Visum ke Rumah Sakit yang ditunjuk;

  1. Pemeriksaan korban/pelapor

Pemeriksaan korban dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi kronologi kejadian.

  1. Pemeriksaan saksi-saksi

Pemeriksaan saksi-saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi keterangan saksi yang mendukung keterangan korban

  1. Pemeriksaan Tersangka


Apakah yang dilakukan kepolisian setelah pemeriksaan dianggap lengkap?

Apabila berkas penyidikan sudah dianggap lengkap maka polisi akan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Jika Kejaksaan merasa berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan ke polisi untuk melengkapi catatan-catatan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Jika berkas sudah  lengkap maka dinyatakan perkara sudah P-21; 

Penyusunan Surat Dakwaan Selanjutnya Jaksa Penuntut Umumu akan menyusun Surat Dakwaan berisi pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya. Berkas Perkara dan Surat Dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. 


Bagaimana proses persidangan di Pengadilan berlangsung?

Proses persidangan di Pengadilan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Sidang Pembacaan Dakwaan

Merupakan sidang pertama di pengadilan dimana Jaksa Penuntut Umum mebacakan Surat Dakwaan dimuka persidangan

  1. Sidang pemeriksaan korban

Korban memberikan keterangan dimuka persidangan sesuai pertanyaan hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara Terdakwa. Apabila berbeda dengan keterangan di BAP maka yang diakui oleh Pengadilan adalah keterangan dimuka persidangan;

  1. Sidang pemeriksaan saksi-saksi

Saksi memberikan keterangan dimuka persidangan sesuai pertanyaan hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara Terdakwa. Apabila berbeda dengan keterangan di BAP maka yang diakui oleh Pengadilan adalah keterangan dimuka persidangan;

  1. Sidang pemeriksaan Terdakwa

Korban memberikan keterangan dimuka persidangan sesuai pertanyaan hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara Terdakwa. Apabila berbeda dengan keterangan di BAP maka yang diakui oleh Pengadilan adalah keterangan dimuka persidangan;

  1. Sidang pembacaan tuntutan

Tuntutan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berisi fakta-fakta persidangan, pasal yang dilanggar dan tuntutan hukum.

  1. Sidang pembacaan pledoi/pembelaan

Pembelaan diajukan oleh Terdakwa atau pengacara Terdakwa sebagai tangkisan atas dalil-dalil Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

  1. Sidang pembacaan putusan