Yang dimaksud kasus perempuan adalah kasus yang dialami oleh perempuan karena keperempuannya. Dalam bidang hukum pidana misalnya: kekerasan dalam
rumah tangga, perkosaan, pelecehan seksual, ingkar janji menikah, poligami tanpa ijin, dsb. Sedangkan dalam bidang hukum perdata misalnya: tidak diberi nafkah, akibat-akibat perkawinan di bawah tangan, pemberian mut'ah dan 'iddah pasca perceraian, hak pemeliharaan anak dan nafkah anak pasca perceraian, pembagian harta bersama, dsb.
Posisi perempuan yang seringkali terpinggirkan secara hukum tersebut tidak diimbangi dengan pengetahuan hukum yang cukup memadai sehingga perempuan kembali menjadi pihak yang paling 'tidak beruntung' ketika menempuh proses hukum sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapinya.
Melihat kondisi tersebut, kami para advokat yang tergabung pada Kantor Hukum Lestari, Omar & Partner merasa perlu untuk berpartisipasi dalam memperjuangkan keadilan bagi para perempuan terutama perempuan korban kekerasan. Latar belakang para advokat yang sampai dengan saat ini masih terlibat pada Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan dan bantuan hukum bagi perempuan tentunya menjadi modal dalam mencapai tujuan.
Jenis Layanan Kami:
- Konsultasi Hukum
- Mediasi
- Penyusunan draft hukum
- Pembuatan opini hukum
- Mewakili dan atau mendampingi pada proses hukum baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di Pengadilan.
No comments:
Post a Comment