Sunday, 28 February 2010

Sistem hukum yang tidak berpihak kepada perempuan seringkali menjadi kendala bagi para perempuan untuk mendapatkan keadilan pada proses hukum yang ditempuh. Pada Substansi hukum, masih banyak sekali aturan hukum yang tidak mengakomodir kepentingan perempuan malah justru membuat posisi perempuan semakin sulit. Pada struktur hukum, lembaga-lembaga penegak hukum seringkali memandang perempuan dan kasus-kasus yang dialami perempuan dengan sebelah mata. Kasus perempuan dianggap kasus yang tidak seksi bahkan jika dikaitkan dengan mafia hukum, kasus perempuan tergolong kasus 'kering'. Baru pada tingkat kepolisian yang sudah memiliki sebuah unit khusus yang menangani kasus perempuan yaitu: Unit Perlayanan Perempuan dan Anak (UPPA), namun unit PPA ini hanya ada ditingkat Polda dan Polres. Sedangkan di tingkat Kejaksaan dan Pengadilan belum ada organ sejenis UPPA sehingga terkadang menjadi hambatan dalam penanganan proses hukum   Pada budaya hukum, pandangan masyarakat yang sangat patriarki cenderung mempengaruhi sudut pandang masyarakat dan aparat penegak hukum dalam melihat kasus perempuan.

Yang dimaksud kasus perempuan adalah kasus yang dialami oleh perempuan karena keperempuannya. Dalam bidang hukum pidana misalnya: kekerasan dalam
rumah tangga, perkosaan, pelecehan seksual, ingkar janji menikah, poligami tanpa ijin, dsb. Sedangkan dalam bidang hukum perdata misalnya: tidak diberi nafkah, akibat-akibat perkawinan di bawah tangan, pemberian mut'ah dan 'iddah pasca perceraian, hak pemeliharaan anak dan nafkah anak pasca perceraian, pembagian harta bersama, dsb.

Posisi perempuan yang seringkali terpinggirkan secara hukum tersebut tidak diimbangi dengan pengetahuan hukum yang cukup memadai sehingga perempuan kembali menjadi pihak yang paling 'tidak beruntung' ketika menempuh proses hukum sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapinya.

Melihat kondisi tersebut, kami para advokat yang tergabung pada Kantor Hukum Lestari, Omar & Partner merasa perlu untuk berpartisipasi dalam memperjuangkan keadilan bagi para perempuan terutama perempuan korban kekerasan. Latar belakang para advokat yang sampai dengan saat ini masih terlibat pada Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan dan bantuan hukum bagi perempuan tentunya menjadi modal dalam mencapai tujuan.
 

Jenis Layanan Kami:
  1. Konsultasi Hukum
  2. Mediasi
  3. Penyusunan draft hukum
  4. Pembuatan opini hukum
  5. Mewakili dan atau mendampingi pada proses hukum baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di Pengadilan.

No comments:

Post a Comment