MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN
Apakah perempuan berhak mengajukan gugatan perceraian?
Mengajukan gugatan perceraian bukan hanya hak suami, istri juga berhak mengajukan perceraian jika ia merasa perkawinan tidak dapat lagi dipertahankan;
Apa saja alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan perceraian?
Istri berhak mengajukanperceraian apabila disertai dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Suami meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Suami mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Kemanakah gugatan perceraian diajukan?
Bagi yang beragama Islam, gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Agama di wilayah Penggugat/Istri bertempat tinggal sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Negeri di wilayah Tergugat/suami bertempat tinggal;
Gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama/Negeri.
Apa saja hak-hak perempuan yang dapat diajukan dalam proses gugatan perceraian?
Di Pengadilan Agama bersama Gugatan Perceraian dapat diajukan mengenai hak pemeliharaan anak, biaya nafkah anak serta pembagian harta bersama/gono gini. Sedangkan di Pengadilan Negeri bersama Gugatan Perceraian dapat diajukan mengenai hak pemeliharaan anak dan biaya nafkah anak. Di Pengadilan Negeri Gugatan Harta bersama baru dapat diajukan jika sudah ada putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap;
Apakah ada biaya yang harus dibayarkan ketika mendaftarkan gugatan perceraian?
Ketika mendaftarkan gugatan perceraian, anda harus membayar panjar/uang muka perkara yang besarnya tidak lebih dari Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Namun jika anda benar-benar tidak mampu maka anda dapat dibebaskan dari biaya tersebut dengan mengajukan permohonan berperkara tanpa biaya (prodeo) yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama/Negeri dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.
Apa yang harus dilakukan setelah gugatan didaftarkan?
Anda dan Suami masing –masing akan dipanggil melalui Surat Panggilan Sidang (Relaas) yang berbeda yang diantar oleh Juru Sita dan Surat Panggilan Sidang tersebut harus ditandangani oleh masing-masing Pihak. Jika tidak ditandatangani manaka Surat Panggilan Sidang tersebut dianggap tidak sah. Sidang pertama dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari setelah pendaftaran gugatan.
Apa yang dimaksud dengan istilah “Penggugat” dan “Tergugat”?
Penggugat adalah pihak yang mengajukan Gugatan sedangkan Tergugat adalah pihak yang digugat.
Proses apa yang akan berlangsung pada sidang pertama?
Pada sidang pertama anda akan berhadapan dengan proses Perdamaian. Di Pengadilan Agama, perdamaian dilakukan oleh Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sedang di Pengadilan Negeri, perdamaian dilakukan oleh hakim mediator. Sidang perdamaian dapat dilakukan jika kedua belah pihak hadir. Jika pihak Tergugat tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan kembali selama 3 kali berturut-turut. Selanjutnya jika Tergugat tidak hadir juga maka proses persidangan langsung ke acara pemeriksaan saksi dan bukti tertulis.
Bagaimana jika tidak terjadi Perdamaian antara suami istri?
Jika tidak terjadi perdamaian antara persidangan antara suami istri maka proses persidangan akan dilanjutkan pada tahap-tahap sebagai berikut:
- Sidang Penyerahan Jawaban,
Jawaban adalah bantahan atas dalil-dalil Gugatan Penggugat;
- Sidang Penyerahan Replik
Replik adalah tangkisan atas dalil-dalil Jawaban Tergugat yang diajukan oleh Penggugat
- Sidang Penyerahan Duplik
Duplik adalah tangkisan atas dalil-dalil Replik Penggugat yang diajukan oleh Tergugat
- Sidang Pembuktian dari Penggugat
Pembuktian terdiri atas saksi-saksi dan bukti-bukti tertulis. Bukti-Bukti tertulis harus dilegalisir di Kantor Pos Besar
- Sidang Pembuktian dari Tergugat
Pembuktian terdiri atas saksi-saksi dan bukti-bukti tertulis. Bukti-Bukti tertulis harus dilegalisir di Kantor Pos Besar
- Sidang Penyerahan Kesimpulan
Kesimpulan adalah resume persidangan yang dibuat oleh masing-masing pihak.
- Sidang Pembacaan Putusan
Bagaimana jika Putusan Pengadilan menolak gugatan anda atau hanya mengabulkan sebagian gugatan anda?
Jika anda tidak puas dengan Putusan Pengadilan Agama/Negeri anda dapat mengajukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Kapan waktu mengajukan upaya hukum banding?
Upaya hukum banding diajukan paling lama 14 hari setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim. Jika anda tidak hadir pada sidang pembacaan putusan maka upaya hukum banding paling lama diajukan 14 hari setelah anda mengetahui isi putusan.
Jika anda kemudian tidak puas dengan putusan banding maka anda dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment